GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pengacara kondang, Hotman Paris menanggapi terkait pembukaan pemblokiran sementara rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu milik para nasabah perbankan di Tanah Air.
Sebelumnya diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara karena tergolong rekening 'menganggur'.
Baca Juga: Sahabat Alam Jambi Buka Posko Pengaduan Petani Sawit, Usai Ada Disinformasi Soal PKH
Pembukaan blokir rekening itu kemudian disambut baik setelah ramainya keluhan warga RI di media sosial yang mengaku tidak dapat menggunakan rekeningnya, kendati dalam keperluan yang mendesak.
Perihal itu, Hotman menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan PPATK lantaran dinilai telah mendengarkan keluh kesah masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan PPATK yang telah membuka kembali begitu banyak rekening nasabah perbankan yang sebelumnya diblokir, PPATK telah mendengar suara hati rakyat," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: DPD Gerindra Jambi Buka Suara Soal Oknum Anggota DPRD Batang Hari di Grebek Warga
Pengacara kenamaan Tanah Air itu juga mengutarakan permintaan maafnya dan mengaku sebelumnya telah mengajukan protes ke PPATK.
"Saya juga mohon maaf karena saya yang pertama kali memviralkan dan mengajukan protes atas aturan blokir memblokir oleh PPATK ini. Bahkan saya hampir dijitak oleh bos," terang Hotman.
"Tapi setelah mendengar keluhan rakyat, PPATK telah membatalkan begitu banyak rekening yang telah diblokir dan kini telah dibuka kembali. Itu adalah hak asasi manusia, mau dipakai atau tidak, itu adalah hak seseorang," tukasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru
Dalam caption unggahannya, Hotman pun menuturkan soal keluhan masyarakat yang 'menjerit' bila mendapati tabungannya tak dapat dipakai.
Hotman pun membeberkan sulitnya dalam mengaktifkan kembali rekening tabungan, lantaran menurutnya banyak persyaratan yang perlu dilakukan nasabah.
Artikel Terkait
PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme Lewat NIK Penerima Bansos
Curhatan Pegawai Bank Diduga Diprotes Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK
PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah