Senin, 22 Desember 2025

Oky Pratama Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Tidak ada kata 'Dalang'

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 10:17 WIB
Potret Dokter Oky Pratama yang menjadi saksi persidangan dugaan kasus pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys. (Instagram/dr.okypratamaa)
Potret Dokter Oky Pratama yang menjadi saksi persidangan dugaan kasus pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys. (Instagram/dr.okypratamaa)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani pada Reza Gladys kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang hari ini, dokter sekaligus pengusaha Oky Pratama menjadi saksi untuk dimintai keterangan.

“Karena dipanggil untuk sebagai saksi, akhirnya saya juga harus memberikan kesaksian,” ujar Oky Pratama kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: ‎DPD Gerindra Jambi Buka Suara Soal Oknum Anggota DPRD Batang Hari di Grebek Warga

Oky membantah tudingan bahwa dirinya adalah dalang dari dugaan pemerasan Nikita pada Reza.

“Nggak ada di fakta persidangan mengatakan saya dalang, tidak ada, di dakwaan tidak ada kata-kata dalang,” imbuhnya.

“Ada nggak di situ saya bilang untuk bayar pakai uang? Ada nggak? Ada nggak di rekaman saya mengatakan bayar pakai uang?” imbuhnya.

Baca Juga: BMKG: Kenaikan Air Laut Terdeteksi di Beberapa Wilayah Indonesia

Ia menganggap pembicaraan mengenai uang adalah obrolan di antara dirinya dengan Reza.

“Terlepas masalah direkam atau tidak, saya nggak mau substansi masuk hukum tapi di rekaman itu ada nggak saya nyuruh pakai uang? Dan itu cuma pembicaraan saya dengan dokter Reza Gladys pembicaraan biasa, gitu,” tambahnya.

Mengenai kesaksiannya di persidangan, Oky mengatakan dirinya tak tahu akan meringankan Nikita atau Reza.

Baca Juga: ‎Selain Tsunami, Gempa Kamchatka Picu Gunung Berapi Meletus

Pasalnya, ia hanya akan menjawab sesuai dengan hal yang ia ketahui.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X