Senin, 22 Desember 2025

Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:07 WIB
Potret pengemudi Ojek Online (Ojol) sedang membawa penumpang (Gemalantang.com/ilustrasi)
Potret pengemudi Ojek Online (Ojol) sedang membawa penumpang (Gemalantang.com/ilustrasi)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ramainya isu tarif ojek online (ojol) akan naik hingga 15 persen. 

Sebelumnya diketahui, muncul setelah kabar soal kenaikan tarif ojol beredar luas dan menimbulkan spekulasi di masyarakat. 

para pengemudi ojol juga sempat menggelar unjuk rasa terkait struktur tarif dan sistem bagi hasil yang dinilai belum adil.

Baca Juga: Respon Kepala BGN Usai Dicecar DPR soal MBG di Daerah Terpencil

Terkini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menegaskan informasi tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam oleh pihaknya.

"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Kajian Sudah Final, Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen

Aan menjelaskan, proses penetapan tarif ojol bukan perkara instan dan memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek. 

Hal tersebut termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.

"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," terang Aan.

Baca Juga: Perda Tata Ruang Kota Jambi Dinilai Tidak Efektif, ‎Jefri: Harus Direvisi

Lebih lanjut, Aan menyebut Kemenhub memang sedang menyusun skema tarif baru untuk ojol saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu.

Dalam paparannya, kenaikan tarif bervariasi tergantung zona, mulai dari 8 persen hingga 15 persen. Tiga zona yang dimaksud itu mencakup wilayah operasional berbeda yang akan memiliki tarif berbeda pula.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X