GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Terbaru, tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 20 Juni 2025.
Dari hasil giat tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat jeratan hukum dalam kasus ini.
Baca Juga: Perang Berkecamuk, TNI Sebut 126 WNI Siap Dievakuasi Dari Iran dan Israel
Adapun penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga: Kronologi Truk Tertabrak KRL di Tangerang Imbas Terobos Jalur Kereta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan hasil dari agenda penggeledahan tersebut.
"Penyidik telah mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE,” ujar Budi, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
“Serta 2 unit kendaraan roda 4,” tegas Budi merinci barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Kronologi Truk Tertabrak KRL di Tangerang Imbas Terobos Jalur Kereta
Dengan terus bergulirnya penyidikan ini, KPK berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan membantu proses hukum.
Artikel Terkait
Kronologi Truk Tertabrak KRL di Tangerang Imbas Terobos Jalur Kereta
Gubernur Jawa Timur Dipanggil KPK Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah
Keras! Rusia Peringatkan AS dan Israel Soal ‘Kotak Pandora’
Viral! DPR Soroti Menu MBG Masih Berupa Bahan Mentah
Di Apresiasi Gubernur Jambi, Website Jagadesa Diduga Malfungsi
Perang Berkecamuk, TNI Sebut 126 WNI Siap Dievakuasi Dari Iran dan Israel
Israel Masuk 'Daftar Hitam' PBB Karena Pelanggaran Berat
Tak Tanggung-tanggung Kombes Budi Hermanto Borong Dua Penghargaan
AS Tuding Iran Produksi Bom Nuklir Setelah Rapat Intelijen
Harga Batubara GAR Tinggi 'Loyo', GAR Rendah 'Membara'