Minggu, 21 Desember 2025

Viral! DPR Soroti Menu MBG Masih Berupa Bahan Mentah

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 17:08 WIB
Potret relawan SPPG saat menyiapkan menu makanan MBG. (Gemalantang.com/Instagram/badangizinasional.ri)
Potret relawan SPPG saat menyiapkan menu makanan MBG. (Gemalantang.com/Instagram/badangizinasional.ri)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, viral di media sosial bahwa pembagian MBG masih berupa bahan mentah di beberapa daerah di Tangerang Selatan (Tangsel).

Terkait kegaduhan pelaksanaan program MBG ini, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi pun ikut buka suara.

Baca Juga: Kronologi Truk Tertabrak KRL di Tangerang Imbas Terobos Jalur Kereta

Nurhadi mengatakan bahwa Pembagian MBG masih bahan mentah ini justru mirip dengan Pembagian sembako, padahal tujuan awalnya adalah untuk bisa langsung dikonsumsi anak-anak.

“MBG tidak bisa disamakan dengan program sembako karena tujuannya berbeda,” ujar Nurhadi kepada awak media pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Sejak awal disusun merupakan program pemberian menu makanan yang bisa langsung dikonsumsi anak-anak,” imbuhnya.

Baca Juga: Keras! Rusia Peringatkan AS dan Israel Soal 'Kotak Pandora'

Nurhadi juga menyatakan bahwa pembagian bahan mentah akan terasa membosankan, karena tidak ada petunjuk teknis untuk pengolahannya.

Selain itu, karena diumumkan dalam bentuk bahan mentah, Nurhadi mengungkapkan bisa saja menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab.

“Ketika bantuan gizi dibagikan dalam bentuk bahan mentah tanpa panduan, tanpa alat masak, bahkan tanpa mempertimbangkan daya serap masyarakat, maka ini bukan program intervensi gizi lagi tapi merupakan intervensi tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Dipanggil KPK Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Kalau seperti ini kita patut bertanya, apakah program MBG ini benar-benar berpihak pada masyarakat atau sekadar menggugurkan kewajiban?” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi pada pelaksanaan program ini untuk menghindari kebingungan masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X