Senin, 22 Desember 2025

Ada Potensi Suap hingga Gratifikasi, KPK Pantau SPMB 2025

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 17:55 WIB
Foto ilustrasi pemberantasan korupsi - KPK mengungkap potensi korupsi SPMB 2025. (Gemalantang.com/Unsplash/Jesus Monroy Lazcan)
Foto ilustrasi pemberantasan korupsi - KPK mengungkap potensi korupsi SPMB 2025. (Gemalantang.com/Unsplash/Jesus Monroy Lazcan)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Pasalnya, KPK menemukan beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi korupsi dalam dunia pendidikan.

Beberapa hal yang disampaikani KPK seperti penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi yang dilakukan kepada calon siswa di musim SPMB ini.

Baca Juga: Serahkan SK CPNSD, Fadhil Arief : Kalau Ingin Sukses Harus Punya Tiga Kompetensi

KPK juga mengungkapkan bahwa jumlah kuota yang tidak transparan menjadi celah untuk tindakan korupsi bisa terjadi.

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 16 Juni 2025.

Tak hanya soal kuota, sistem penerimaan menggunakan jalur masuk pun bisa menjadi awal mula korupsi.

Baca Juga: Serangan Balasan Iran Dapat Membuat Tel Aviv Hancur Total

Jalur masuk siswa di SPMB ini bisa melewati prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi di mana tahun 2025 ini sudah diganti menjadi domisili.

“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” kata Budi.

“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk ke DTSEN,” terangnya.

Baca Juga: ‎Israel Serang Gedung Kementerian Luar Negeri Iran

Budi kemudian mengingatkan tentang jalur prestasi yang membuat beberapa oknum menerbitkan piagam-piagam palsu agar memenuhi kriteria ini.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X