Senin, 22 Desember 2025

‎Ini Jawaban Taspen Soal Pemindahan Gaji ke Kantor Pos

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 13:14 WIB
Taspen beri jawaban seputar pertanyaan pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS. (Gemalantang.com/Dok. Taspen)
Taspen beri jawaban seputar pertanyaan pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS. (Gemalantang.com/Dok. Taspen)

‎GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Pensiunan PNS akan menerima pencairan gaji pokok melalui Kantor Pos Indonesia sesuai dengan kebijakan dari Taspen, mulai 1 Juli 2025.

‎Perubahan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dikalangan pensiunan PNS karena pencairan gaji pokok akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Serangan Terbaru Iran ‎'Menakutkan' Hingga Guncang Israel

‎Sebagai informasi, tidak semua mitra bank akan mengalihkan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia tersebut.

‎Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika bank lain juga terdampak dalam pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia sesuai kebijakan Taspen.

Baca Juga: ‎Israel Serang Markas Besar Kementerian Pertahanan Iran

‎Menyikapi persoalan itu Taspen memberikan jawaban seputar pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia dengan alasan berikut.

‎1. Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan

Baca Juga: ‎Warga Desak Maulana Menindak Dugaan Pencemaran Lingkungan di Paal Merah

‎2. Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun

‎3. Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor POS ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar kantor POS

Baca Juga: MUI Kecam Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan

‎Demikianlah informasi mengenai pembayaran gaji pensiunan PNS resmi dipindahkan ke Kantor Pos mulai 1 Juli 2025, seperti dilansir AyoBandung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X