Senin, 22 Desember 2025

‎Warga Desak Maulana Menindak Dugaan Pencemaran Lingkungan di Paal Merah

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 17:21 WIB
Potret dugaan tanah dan tanaman yang tercemar akibat pembuangan limbah pengolahan minyak di gudang PT KTA (Gemalantang.com/Benuanews/istimewa)
Potret dugaan tanah dan tanaman yang tercemar akibat pembuangan limbah pengolahan minyak di gudang PT KTA (Gemalantang.com/Benuanews/istimewa)



GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Warga Paal Merah, Kota Jambi minta Walikota Jambi Maulana menindak dan turun langsung kelapangan meninjau dugaan pencemaran lingkungan yang diduga akibat dari PT Kerinci Toba Abadi (KTA).

Dugaan pencemaran lingkungan akibat ulah gudang minyak perusahaan yang berada di jalan Marsda Abdurahman Saleh, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, itu mencuat setelah adanya pemberitaan dari Benuanews.

Baca Juga: Prabowo Ambil Alih Soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Menurut laporan media itu perkara pembuangan limbah yang diduga dari hasil pengolahan minyak sudah sering dilaporkan. Namun, belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota Jambi.

‎Limbah yang diduga hasil dari pengolahan minyak itu dengan sengaja di buang di lahan belakang gudang. Akibatnya, limbah mengalir dan menggenangi lahan warga sekitar.

‎"Pembuangan limbah menyebabkan beberapa sumur warga terkena dampak air kami menjadi bau. Masalah ini juga sudah pernah di laporkan kepada ketua RT dan sempat menegur gudang KTA ( kerinci toba abadi ) mengenai limbah" kata warga, seperti dilansir Benuanews, pada hari Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga: ‎Iran dan Israel Saling Adu Rudal, Khamenei: Mereka Memulai Perang

‎Perkara ini dinilai sangat merugikan warga sekitar lokasi pembuangan limbah yang terdampak, karena tidak bisa menggunakan air bersih, kata warga seraya menunjukan langsung ke lokasi yang tercemar.

‎Asal tahu saja, ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sesuai dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)" bunyi Pasal 104 UU PPLH.

Baca Juga: Respon Jokowi Soal Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana

Masyarakat sekitar berharap, segera ada penanganan dari pihak terkait, supaya tidak meluber lebih luas. Terlebih lagi lokasi yang tercemar tidak jauh dari pemukiman warga Paal Merah.

‎"Kepada Bapak Walikota Jambi, DLH beserta aparat terkait untuk cepat menindaklanjuti dan turun langsung" imbuh warga yang tidak disebutkan oleh media tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X