Senin, 22 Desember 2025

Grab Indonesia Buka Suara Soal Wacana Jadikan Driver sebagai Karyawan

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:00 WIB
Bos Grab buka suara terkait wacana menjadikan driver mitra sebagai karyawan. (Gemalantang.com/Facebook/KomunitasDriverGrabKudus)
Bos Grab buka suara terkait wacana menjadikan driver mitra sebagai karyawan. (Gemalantang.com/Facebook/KomunitasDriverGrabKudus)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap wacana perubahan status mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap. 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan para mitra, bahkan berdampak pada keberlangsungan UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran digital.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025, Neneng menyebut bahwa perusahaan tidak akan mampu menyerap seluruh mitra untuk dijadikan karyawan. 

Baca Juga: ‎Iran dan Israel Saling Adu Rudal, Khamenei: Mereka Memulai Perang

Hal ini terkait beban tambahan berupa hak-hak karyawan seperti gaji bulanan, cuti, jaminan pensiun, hingga perlindungan sosial.

"Kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income?" ucap Neneng dikutip Sabtu 14 Juni 2025.

Ia merujuk pada kasus di Spanyol tahun 2021 ketika pemerintah menerapkan Riders’ Law yang mewajibkan kurir daring menjadi pegawai tetap. 

Baca Juga: Begini Kata Jokowi Soal Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Hasilnya, salah satu perusahaan hanya mampu mengangkat sekitar 17 persen mitra pengemudi menjadi karyawan, sementara sisanya kehilangan pendapatan.

Lebih jauh, Neneng membeberkan bahwa sistem kemitraan justru memberi keleluasaan bagi mitra dalam menentukan jam kerja dan model penghasilan. 

Sementara jika diangkat sebagai karyawan, mitra harus tunduk pada sistem yang lebih ketat.

Baca Juga: Iran Langsung Kibarkan Bendera Merah Usai Diserang Israel

"Begitu dia di-PHK, panik cari kerja. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan tersedia," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X