Senin, 22 Desember 2025

DPR Usul Durasi Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi Jadi 30 Hari

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:28 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji sedang beribadah di depan Ka’bah - Usulan DPR tentang lama waktu berhaji. (Gemalantang.com/Unsplash/Ishan @seefromthesky)
Foto ilustrasi jemaah haji sedang beribadah di depan Ka’bah - Usulan DPR tentang lama waktu berhaji. (Gemalantang.com/Unsplash/Ishan @seefromthesky)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Jemaah calon haji Indonesia biasanya menghabiskan waktu selama 40 hari untuk tinggal di Arab Saudi selama berhaji.

Waktu tinggal yang cukup lama tersebut juga bisa berimbas pada biaya yang harus dikeluarkan oleh para jemaah calon haji.

Mengenai lamanya durasi tinggal tersebut, DPR kemudian mengusulkan untuk mengubahnya menjadi 30 hari.

Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Diminta Tunjukkan Ijazah Aslinya

“Kita mengusulkan haji tidak 40 hari, cukup 30 hari, dikurangi 10 hari,” kata Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI kepada awak media di kompleks gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Ia juga mengusulkan untuk menggunakan akses dari bandara yang ada di Taif untuk menyiasati jadwal terbang jamaah haji.

“Saudi menetapkan jemaah di atas 100 ribu itu untuk 40 hari karena ketersediaan slot terbang dari Jeddah, nah kami mengusulkan untuk menggunakan bandara di Taif,” imbuhnya.

Baca Juga: Kereta Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor, 4 Orang Tewas di Tempat

Marwan mengungkapkan bahwa pengurangan masa tinggal itu bisa memberi dampak pada anggaran haji tahun selanjutnya.

Selain itu, mengenai hubungan kenegaraan diyakini tidak akan memberi pengaruh pada kerja sama yang sudah terjalin antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Ia mengungkapkan bahwa DPR akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Trump Siapkan Tarif Impor Bagi Negara ‘Bandel’

“Kalau Bapak Presiden ada waktu bertemu pihak Saudi, coba diyakinkan bahwa langgkah ini adalah langkah baik, tidak mengurangi kerja sama, secara ekonomi maupun jemaah, kalau itu bisa,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X