Senin, 22 Desember 2025

Gibran Bikin Konten soal QRIS, Dulu Pedagang Repot Cari Kembalian

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 14:08 WIB
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka. (Gemalantang.com/Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka. (Gemalantang.com/Instagram.com/@gibran_rakabuming)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Ramai di media sosial (medsos) terkait Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka yang mengunggah konten berisi pembahasan tentang sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Wapres RI itu memuji kehadiran QRIS yang dinilai memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan transaksi keuangan.

Gibran bercerita, transaksi keuangan sebelumnya tidak semudah setelah adanya sistem pembayaran QRIS. 

Baca Juga: ‎Ribuan Kesempatan Kerja ke Luar Negeri Terbuka Lebar di Job Fair 'Bahagia'

"Dulu saya ingat sebelum 2019 saat mau melakukan transaksi pembayaran. Kalau online, kita pakai kartu atau transfer uang, baik di ATM atau mobile banking," tutur Gibran sebagaimana dilansir dari Instagram @gibran_rakabuming yang dikutip pada Senin, 19 Mei 2025. 

"Tahapannya cukup banyak dan butuh waktu, belum lagi jika antar bank terkena biaya transfer," lanjutnya.

Lebih repotnya bila transaksi dilakukan secara langsung dan dengan uang tunai, Gibran mengaku sering melihat pedagang harus repot mencari kembalian.

Baca Juga: ‎Israel Akan Buka Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Gaza ‎

Ujung-ujungnya, lanjut Gibran, transaksi dengan uang tunai menjadi lebih lama waktunya dan membuat antrean pembayaran makin panjang.

"Kalau offline, kita pakai uang cash, bisa juga pakai kartu. Lalu harus menunggu kembaliannya, jika tidak ada kembalian, harus cari tukaran dulu," tutur sang Wapres RI. 

"Kadang malah dikembalikan dengan permen, dan transaksinya jadi lebih lama, antrean jadi panjang," sambungnya.

Baca Juga: AI Bakal Jadi Kurikulum Baru di Sekolah pada Tahun Ajaran Baru

Gibran kemudian menjelaskan, dengan adanya QRIS kini transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, baik offline maupun online. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X