Senin, 22 Desember 2025

PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya

Photo Author
RK
- Jumat, 3 Januari 2025 | 14:45 WIB
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya (Gema Lantang )
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya (Gema Lantang )

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan batas penggunaan (kWh) agar tidak melebihi kuota yang berlaku, sehingga diskon bisa sepenuhnya dinikmati.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik

1. Pahami Kebutuhan Listrik Harian

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan diskon, pertama-tama, hitunglah pemakaian listrik harian Anda.

 

Identifikasi perangkat-perangkat yang sering digunakan seperti lampu, kipas angin, televisi, kulkas, atau AC.

 

Setelah itu, bandingkan pemakaian listrik harian Anda dengan batas maksimal yang diberikan oleh PLN untuk memastikan Anda tidak melebihi kuota yang telah ditentukan.

 

2. Optimalkan Penggunaan Peralatan Elektronik

Pilihlah perangkat dengan label hemat energi atau yang berteknologi inverter untuk mengurangi konsumsi daya. Pastikan juga untuk mematikan perangkat listrik yang tidak sedang digunakan, misalnya lampu yang menyala di ruangan kosong. Kebiasaan ini tidak hanya menghemat listrik, tetapi juga turut berkontribusi pada pengurangan tagihan bulanan.

Baca Juga: Pihak Berwenang Korea Selatan Gagal Menangkap Presiden Yoon

3. Strategi Pembelian Token Listrik

Bagi pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA, batas maksimal pembelian token listrik adalah 1.584 kWh, dengan harga normal Rp2.288.404 dan harga diskon sebesar Rp1.144.202. Untuk memaksimalkan diskon, Anda dapat membeli token listrik dalam nominal yang lebih kecil, misalnya Rp1 juta, Rp100 ribu, atau Rp20 ribu secara bertahap. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X