Senin, 22 Desember 2025

Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya

Photo Author
RK
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:07 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi) (Gema Lantang )
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi) (Gema Lantang )

Bonny juga memaparkan spesifikasi rumah yang akan dibangun dalam program ini.

 

Rumah-rumah tersebut akan memiliki tipe 36 dengan luas tanah sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta.

 

Baca Juga: Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya

“Pemerintah membayarkan Rp600 ribu. Kalau ditanya kalau beli rumah cicilan Rp1 juta bisa enggak? Bisa saja, dia nambah Rp400 ribu. Tapi di tahun pertama Pak Prabowo enggak mau segitu, Pak Prabowo ingin seragam. Jangan sampai ada yang mangkrak,” jelas Bonny.

 

Janji Presiden dan Dukungan Anggaran

 

Program 3 juta rumah gratis ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye, yang kini mulai diwujudkan. 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.

 

Baca Juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Gonjang-ganjing Rumah Tangganya Sudah Di-spill Triawan Munaf Sejak September 2024

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X