Senin, 22 Desember 2025

Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya

Photo Author
RK
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:07 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi) (Gema Lantang )
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi) (Gema Lantang )

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program perumahan, antara lain:

Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit.

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit.

Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit.

Dana Tapera sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit.

Dengan dukungan anggaran yang signifikan ini, pemerintah optimis bahwa program 3 juta rumah gratis dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X