hukrim

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui di Kasus Pelecehan 3 Anak

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

Fajar disebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: ‎Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo

Luka yang Tak Mudah Pulih

Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban. 

Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara. 

Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB