Fajar disebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo
Luka yang Tak Mudah Pulih
Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban.
Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara.
Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.