hukrim

Skandal Dugaan Korupsi PT PAL, Bos 'BK' Ditahan Jaksa

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:35 WIB
Komisaris PT PAL berinisial BK resmi ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Jambi. (Istimewa)

‎GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Komisaris PT Prosympac Argo Lestari (PAL) berinisial BK ditahan oleh tim penyidik pidsus Kejati Jambi, pada hari Selasa, 22 Juli 2025.

‎Penahanan ini buntut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.

Baca Juga: ‎Karhutla di Muaro Jambi Meluas, 265 Hektare Lahan Terbakar

‎"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP" kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam keterangan resminya.

‎Noly menjelaskan BK memiliki peran sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 105 Milyar.

Baca Juga: Prabowo: Koperasi Merah Putih Milik Rakyat, Bukan 'Ketua Untung Duluan'

‎"Modus operandi tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama–sama memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit" ungkapnya.

"Uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan" tambah Noly.

Baca Juga: ‎Begini Respon Sanusi Usai Polda Jambi Nyatakan Pilih KONI atau Polri

‎Tersangka berinisial BK ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi selama 20 kedepan di Lapas Kelas IIA Jambi.

‎Sebelumnya, penyidik telah menahan 3 orang tersangka lainnya yaitu WE, VG dan RG dalam dugaan korupsi PT PAL ini. Bahkan Jaksa telah melakukan penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Militer Tuntut Kopda Bazarsah dengan Hukuman Mati

‎"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah." tutup Noly.

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB