GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi Mat Sanusi buka suara setelah Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) mendemo Polda Jambi.
Dalam aksi damai ini ada 5 tuntutan yang disampaikan oleh peserta unjuk rasa, salah satunya, mereka menuntut agar ditegakkannya pasal 28 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Mereka menilai bahwa Mat Sanusi yang juga seorang polisi aktif dilarang merangkap jabatan, karena menjabat sebagai Ketua Umum KONI Jambi.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Polri Tindak Pengusaha Beras Nakal
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto pada hari Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah bijak mengenai tuntutan pendemo.
"Ini akan kita sampaikan ke yang bersangkutan [AKBP Mat Sanusi], beliau mau memilih yang mana. Apabila melanjutkan menjadi Ketua KONI maka harus mundur dari Polri, Apabila tidak, masih memilih bertugas di Polri maka harus mengundurkan diri dari Ketua KONI, ini bukan kata saya, tapi undang-undang" bebernya.
Dalam pernyataannya, Mulia juga menekankan bahwa Polda Jambi akan memproses hal tersebut secepat mungkin.
Baca Juga: Diprotes Keras! Polda Jambi Beri Dua Pilihan Untuk AKBP Mat Sanusi
Menyikapi pernyataan dari Polda Jambi yang memberikan dirinya dua pilihan. Sanusi menilai pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 itu untuk anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar Polri.
Ia menjelaskan seperti jabatan di kementerian atau lembaga lain, harus mengundurkan diri dari dinas Polri atau diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Israel Keluarkan Perintah Pengungsian Paksa di Gaza Tengah
"Dengan adanya ketentuan ini, anggota Polri yang memilih karir di luar Polri diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab di jabatan barunya, tanpa terikat pada tugas-tugas kepolisian" katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 21 Juli 2025.
Sanusi juga beranggapan bahwa ada kemungkinan pengecualian untuk jabatan tertentu yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Namun, hal ini harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Insiden Pesta Rakyat di Garut
PSI Gagal ke Senayan di 2024, Ini Janji Baru Kaesang untuk Pemilu 2029
Israel Keluarkan Perintah Pengungsian Paksa di Gaza Tengah
Temui Jokowi, Prabowo Ceritakan Perjalanan Negosiasi hingga Tuntaskan CEPA
Prabowo: Pemimpin Perlu “Meletus” Hadapi Koruptor!
Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Polri Tindak Pengusaha Beras Nakal
Kabinet Merah Putih Nyanyi Bareng Wartawan di Warung Bakmi
Diprotes Keras! Polda Jambi Beri Dua Pilihan Untuk AKBP Mat Sanusi
Kelakar Prabowo ke Zulhas Bikin Kaget: Terpaksa Reshuffle
Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Oleh Prabowo Subianto, Fadhil Arief Ikuti Zoom Metting Bersama Para Kades