hukrim

Polisi Tangkap Oknum Pendeta Yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:41 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)

GEMALANTANG.COM, JAWA TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024. 

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.

Baca Juga: KBRI Tokyo Tanggapi Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban. 

Ironisnya, orang tua korban diketahui mengenal dekat tersangka di lingkungan gereja. 

Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh DKBH untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka kerap melakukan tindakan asusila tersebut di berbagai tempat dan secara bergantian dengan para korban pada waktu yang berbeda. 

"Diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Abraham pada Rabu 16 Juli 2025.

Disebutkan bahwa tersangka tak segan melakukan aksinya di beberapa ruang gereja hingga membawa para korban ke penginapan. 

Baca Juga: Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan Tahun Ini Digelar di Jakarta

Modusnya adalah dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB