Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan tidak menggunakan iming-iming imbalan.
“Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
Widi juga menyatakan bahwa lamanya proses penetapan tersangka ini disebabkan oleh minimnya saksi.
"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.
Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan Soal Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Jambi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.
Artikel Terkait
Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
Jaksa Susun Dakwaan Soal Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Jambi
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Israel Bombardir Damaskus, Kementerian Pertahanan Suriah Diserang
Rubio: Semua Pihak Sepakat Akhiri Situasi Mengerikan di Suriah
Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan Tahun Ini Digelar di Jakarta
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden
Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar
PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
KBRI Tokyo Tanggapi Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026