GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Istri pengacara Razman Arif Nasution, Ade Suryani tak kuasa menahan air mata usai mendengar suaminya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution kini tengah menghadapi tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Dalam pernyataannya, Ade mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang.
Baca Juga: Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan Tahun Ini Digelar di Jakarta
Dalam penuh kekecewaan, Ade juga menyuarakan permohonan terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar memberikan keadilan bagi suaminya.
"Saya sangat syok ya mendengar tuntutan dari jaksa," ucap Ade usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa sebagai istri yang kerap mendampingi Razman dalam aktivitas profesinya sebagai advokat, ia yakin betul bahwa suaminya tidak bersalah.
Baca Juga: Rubio: Semua Pihak Sepakat Akhiri Situasi Mengerikan di Suriah
"Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak," tuturnya dengan nada frustasi.
Dengan kondisi emosional, Ade juga memohon langsung kepada Presiden Prabowo untuk turun tangan dalam perkara ini.
"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca Juga: Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun.