Sebagai barang bukti, Ditpolairud mengamankan 50.000 benih lobster dan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan.
Baca Juga: Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.