Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 08:06 WIB
Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar)
Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar)

Sebagai barang bukti, Ditpolairud mengamankan 50.000 benih lobster dan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan. 

Baca Juga: Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X