Sabtu, 18 April 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Jumat, 4 Juli 2025 | 08:06 WIB

Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar)
Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar)

Sebagai barang bukti, Ditpolairud mengamankan 50.000 benih lobster dan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan. 

Baca Juga: Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X