Sebagai barang bukti, Ditpolairud mengamankan 50.000 benih lobster dan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan.
Baca Juga: Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Artikel Terkait
Ganja Bakal Masuk Lagi ke Daftar Narkotika di Thailand
15 Orang Selamat, 4 Tewas Dalam Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Pimpinan Parpol akan Kumpul usai Putusan MK Pisahkan Pemilu
DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Untuk Bebaskan WNI di Myanmar
Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam
Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara
Luhut Kunjungi Jokowi dan Singgung Jasa Pemimpin Terdahulu
Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas Akibat Kecelakaan
Prabowo Bentuk Tim Khusus Kajian dan Regulasi Kampung Haji