hukrim

9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:29 WIB
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina. (Gemalantang.com/kejagung.go.id)

Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.

Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Wisatawan Brasil Yang Jatuh ke Kawah Rinjani

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB