hukrim

9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:29 WIB
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina. (Gemalantang.com/kejagung.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kasus korupsi minyak mentah Pertamina sudah semakin mengerucut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025. 

Tahap II ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca Juga: ‎Tump Umumkan Gencatan Senjata Setelah Iran Serang Pangkalan Militer AS

Kesembilan tersangka yang siap disidangkan ialah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga: ‎Trump Dituduh Langgar Konstitusi AS Karena Menyerang Iran

Peran para tersangka terungkap bervariasi. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang. 

EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan memuluskan penetapan HPS serta pengondisian pemenang tender. 

Baca Juga: Wilayah Udara Israel Tutup Setelah AS Serang Lokasi Nuklir Iran

Sementara MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM.

Dua tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung. 

Baca Juga: ‎Sahabat Alam Jambi Dorong KSOP Talang Duku Tertibkan TUKS Batubara

Tersangka lain seperti DW dan AP diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB