GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Utusan dari tergugat dan masing-masing turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, seluruhnya tampak hadir pada sidang kali ini.
Pada perkara ini ada beberapa tuntutan atau petitum yang dilayangkan LPKNI kepada tergugat dan turut tergugat yang tengah bergulir di meja hijau.
Baca Juga: Ketum LPKNI Peringatkan Pemerintah Untuk Tidak Keluarkan Izin Helen's Play Mart
Adapun tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam perkara menegakkan Instruksi Gubernur Jambi yang telah diterbitkan pada awal tahun lalu, sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat dan para turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tertanggal 19 Februari 2024 dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi
4. Memerintahkan tergugat dan para turut tergugat untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
5. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada negara untuk perbaikan jalan ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika.
6. Menghukum para tergugat dan para turut tergugat membayar biaya perkara.
Baca Juga: Maulana Fokus Tingkatkan Kualitas Insfratruktur, Ekonomi Hingga Pelayanan Publik
Zainal, Kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia yang berkantor pusat di Provinsi Jambi itu mengatakan bahwa agenda persidangan kali memeriksa kelengkapan berkas.