"Disuruh datang untuk diminta keterangan, tapi nggak pulang-pulang, langsung di tetapkan tersangka dan ditahan, dipanggil tanpa ada surat panggilan yang diterima pihak keluarga" ungkapnya.
Bahkan, lebih mirisnya pihak keluarga terdakwa II dalam perkara tersebut menerima surat penangkapan dan penahan di ruangan penyidik.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula
Berdasarkan keterangan Orang tua Dicky mengatakan bahwa dalam perkara ini sudah ada perdamaian dengan pihak korban akan tetapi JPU tidak mempertimbangkan hal itu.
"Surat damai ada, dan dalam persidangan JPU tidak menerima perdamaian tersebut" imbuhnya.
Lebih mirisnya, pemilik Cafe Beer House berinisial S justru menjadi saksi dalam perkara ini, kata orang tua Dicky
Baca Juga: Israel Akan Berlakukan Pembatasan Baru Di Masjid Al-Aqsa Jelang Ramadhan
"Dia jadi saksi dan hakim mempertanyakan hal ini kenapa pemilik yang menjadi saksi" ungkapnya.
Terpisah, Mora kuasa hukum terdakwa Dicky mengatakan akan mengikuti fakta persidangan dan akan berjuang membebaskan Dicky dari jeratan hukum.
"Dia ini [Dicky] hanya pekerja, seharusnya pemilik Cafe tersebut yang jadi tersangka, bukan Dicky karena dia pekerja" sebutnya.
Ia juga keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU, Berdasarkan fakta persidangan Mora akan berjuang untuk membebaskan Dicky.
"Tentu kita keberatan atas tuntutan Jaksa, dan Kita akan ikuti fakta persidangan, sidang selanjutnya Kamis pekan depan". pungkasnya.