GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Uang tunai senilai ratusan miliar yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, disita Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut ini merupakan komitmen Kejagung menindak perkara Tipikor di Indonesia.
Baca Juga: Israel Akan Berlakukan Pembatasan Baru Di Masjid Al-Aqsa Jelang Ramadhan
"Tentu juga ini diikuti dengan upaya mengembalikan, memulihkan kerugian negara" kata Harli dalam jumpa pers, Selasa (25/02/2025).
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565 miliar.
Baca Juga: Semua Sekutu Ukraina Panik, Amerika Serikat Memihak Rusia Di PBB
"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," imbuhnya seperti dilansir media.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Isi Surat Yang Ditulis Paus Fransiskus Untuk Seluruh Umatnya
Direktur Penyidikan Kejagung menyebut uang tersebut disita dari 9 tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Berikut rinciannya:
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81;
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14;