hukrim

Tetangga Dianggap Tak Peduli, Terungkap Bocah 10 Tahun di Nias Ternyata Terdaftar Penderita Cacat: Dulu Kakinya Nggak Separah Sekarang

RK
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:19 WIB
Ilustrasi bocah mengalami kekerasan hingga cacat permanen. (Freepik/master1305) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.

 

Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. 

 

Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

 

Baca Juga: Modifikasi Cuaca Dilakukan di Jawa Tengah untuk Mengurangi Intensitas Hujan, Inilah Beberapa Wilayah yang juga Lakukan Hal Serupa

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal. 

 

Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan

 

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. 

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB