GEMALANTANG.COM - Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.
Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal.
Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.