Gemalantang.com - Sebagaimana diketahui, sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017-2018 merupakan sejarah buruk.
Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto juga telah menyampaikan, sejarah sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat ini jadi pelajaran berharga kedepannya.
" Ini benar-benar-benar jadi pelajaran berharga bagi masyarakat Jambi, karena anggota DPRD yang seharusnya menjaga marwah institusinya, tapi terkandung hukum," katanya.
Sementara ini saat ini, Pengadilan Tipikor Jambi kembali menyidangkan empat mantan amggota DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayat Rabu (10/1/2024).
Yang lebih menariknya dan jadi sorotan publik, keempat oknum eks mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini mengaku menyesal dihadapan hakim dan minta diringankan hukumnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir beragendakan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Dukung Warga Tolak Pembangunan Stockpile Batubara, Anggota DPRD Provinsi Jambi Layangkan Surat
Sebelumnya, pada sidang yang digelar 19 Desember 2023, JPU KPK menuntut ke empat para terdakwa masing masing 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mererka juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap
Dalam nota pembelaan pribadi, para terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan yang telah mereka melakukan.
Selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa dalam nota pembelaan meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan setimpal atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, permohonan keringanan hukuman tersebut dilakukan dengan pertimbangan para terdakwa cukup koperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan.
Kemudian para terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang suap ketok palu yang mereka terima kepada KPK.