Selanjutnya para terdakwa mengakui kesalahannya dan para terdakwa sudah berumur atau tua.
Senada dengan tim kuasa hukum, dalam pledoi pribadi masing-masing terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada mereka
"Saya mohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan tuntutan JPU, mengingat saya sudah koperatif dalam pemeriksaan, baik jadi terdakwa maupun saksi," kata Hasani Hamid.
"Bahwa betul saya mengakui menerima uang suap dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke KPK," tambahnya.
Dihadapan hakim, Bustami Yahya mengakui, menyesal atas tindakan yang dilakukan dan pada kesempatan ini dirinya memohon kepada majelis hakim untuk sudi kiranya memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hasim Ayub, agar diringankan hukumnya.
"Saya memohon keringanan hukuman kepada saya, dan saya sangat menyesal atas peristiwa ini," kata Hasim Ayub
"Saya mengakui bahwa saya sangat menyesal atas perbuatan saya yang telah menerima uang suap ketok palu tersebut," kata terdakwa Nurhayati.
Artikel Terkait
The Power Of Emak-emak, Lucyanti Mantapkan Langkah Menuju DPRD Kota Jambi
Ketua DPRD Jambi Tinjau Dua Ruas Jalan Pembangunan Lewat Program Inpres
Ruang Paripurna DPRD Batanghari Gagal Dibangun, Begini Kata Anita Yasmin
Pelayanan Dukcapil Jemput Bola, DPRD Apresiasi Dukcapil Muaro Jambi
Banyak Pejabat Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD, Ini Kata Gubernur Al Haris
Kabut Asap di Jambi Mulai Ancam Pernapasan, DPRD Provinsi Jambi Minta Dinkes Lakukan Ini