Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta.
Artikel Terkait
Warga Panik Sumur Pertamina EP di Subang Meledak
Heboh, Tujuh Orang Oknum Debt Collector di Depok Diamankan Polisi
BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, Tapi Ada Catatan Negatif
Dua Pekerja Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Sumur Gas Pertamina di Subang
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pelajar SMK Tewas Usai Ditebas Celurit
Pengemudi Angkutan Batubara di Jambi Tak Terpengaruh Isu 'One Piece'
Polisi Buka Suara Soal Ledakan Dahsyat di Pertamina EP Subang
KAI Terapkan Rekayasa Rute Usai KRL Arah Bogor ke Jakarta Kota Anjlok
Medvedev Sebut Lawan Rusia Akan Hadapi Kenyataan Baru
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Industri CPO-Farmasi Jadi Pendorong