Menurutnya, pendirian bangunan dan pungutan sewa yang dilakukan para oknum tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait lahan atau aset negara.
Baca Juga: Jokowi Akui 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya
Jika merasa memiliki hak, masyarakat diminta menempuh jalur hukum yang ada.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan,” kata Ade.
“Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jokowi Akui 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya
Ngeri! Rusia Gempur Ukraina Dengan 14 Rudal Balistik dan 250 Drone
KPU Klaim Anggaran Jet Pribadi Pemilu 2024 Sesuai Prosedur
Pemerintahan Prabowo Sudah Tarik Utang Baru Sebanyak Rp 304 Triliun
MPR Prediksi Penerimaan ASN Akan Berkurang Jika Usia Pensiun Diperpanjang
Terungkap, Ini Alasan Prabowo Tak Langsung Ganti Pejabat
Google Luncurkan Veo 3, Generator Video AI Terbaru Yang Tampak Nyata
Maruarar Sirait Sebut Bandung Jadi Tuan Rumah Piala Presiden
Bawa Pesan Xi Jinping, Indonesia dan Tiongkok Makin Mesra
Pondok Qur’an Para Sahabat Gelar Kajian Bulanan dan Kunjungan Wali Santri: Momentum Spiritualitas Jelang Zulhijjah