Minggu, 21 Desember 2025

MPR Prediksi Penerimaan ASN Akan Berkurang Jika Usia Pensiun Diperpanjang

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:55 WIB
Potret Ketua MPR RI saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Gemalantang.com/Instagram/ahmadmuzani2)
Potret Ketua MPR RI saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Gemalantang.com/Instagram/ahmadmuzani2)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun (BUP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam usulan yang disampaikan pada Presiden, DPR, dan Menpan RB itu, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.

Baca Juga: DPR Soroti Usulan KORPRI Naikkan Batas Usia Pensiun

Menanggapi usulan dari KORPRI tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti kemungkinan berkurangnya jumlah rekrutmen ASN.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, Muzani mengungkapkan harapannya terkait pelayanan yang makin meningkat.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Sudah Tarik Utang Baru Sebanyak Rp 304 Triliun

“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” tambahnya.

Muzani menambahkan bahwa ide penambahan batas usia pensiun seharusnya bisa memberi kontribusi untuk negara.

“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (AS),” ucap Muzani lagi.

Baca Juga: Istana Terima Laporan Desakan Pencopotan Menkes Budi Gunadi

Seperti yang diketahui, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membeberkan bahwa saat ini tengah memperjuangkan usulan dari anggotanya.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ucap Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Sabtu, 24 Mei 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X