Rohmad Tri Hartanto diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.
Hubungannya dengan korban disebut sebagai hubungan spesial, di mana pelaku mengaku sebagai suami siri korban.
Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.
Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dampak bagi Keluarga Korban
Artikel Terkait
Hamas Kecam Pernyataan Trump Untuk Merelokasi Warga Palestina
Biasa Serius, Mayor Teddy Tampil Pede Menyanyikan 'Kuch-Kuch Hota Hai' di Istana Presiden India
Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi
Lebanon-Israel Memanas, 15 Orang Dilaporkan Tewas
Israel Blokir Puluhan Ribu Warga Palestina Dari Gaza Utara
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri