Gemalantang.com- Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan secara serentak narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mewakili Dirresnarkoba Polda Jambi di Lobby Gedung II Mapolda, Kamis (21/12/23).
Sebanyak dua kilogram n sabu dan juga sebanyak 13.270 butir dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek keaslian dan jumlah beratnya terlebih dahulu.
Sabu dan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara di blender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan pembersih lantai. Kemudian di buang ke toilet.
Baca Juga: Fadhil Arief Ingatkan Kades, Jangan Sampai Generasi Muda Terpapar Narkoba
Baca Juga: Fadhil Arief: Generasi Yang Baik Tidak Terlibat Narkoba dan Tidak Tepapar Judi Online
Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.
Dua tersangka itu berinisial E diamankan di Jalan Kapten Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alam barajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka E yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.
Sedangkan, tersangka H diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tersangka H, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Sejumlah Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Amankan Polresta Jambi, dan Masih Ada DPO
Pentingnya Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba, Pelajar Jadi Sasaran Jumat Curhat
Ungkap Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Temukan Bawa Kardus Rokok
Emak-emak Viral di Media Sosial, Kasat Narkoba Polres Jambi Dicopot
Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi
Bacaleg Asal PDI Perjuangan Tersandung Kasus Narkoba, Ini Tidakan Tegas Edi Purwanto
Jadi Pengedar Narkoba, Tiga Perempuan Ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin