Gemalantang.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus Narkoba secara besar, dengan barang bukti berupa Sabu 75.006 gram, Ekstasi 50.790 butir, prekursor 99.697 gram dan 4 Liter, dan kapsul cafeinne 200 butir pada Juni 2023.
Berdasarkan press release-nya pada Jum'at, (09/06/2023) yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi, seluruh barang bukti tersebut di dapatkan dari 7 kasus yang berbeda.
" Dari 7 kasus ini di dapatkan 12 tersangka, TKP penangkapan juga berbeda-beda di sumatera ada di aceh dan riau, di pulau jawa ada di jawa tengah dan banten. " Jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Sabtu, (10/06/2023).

-
Lebih lanjut dikatakan Karo Penmas Divhumas Polri, berdasarkan hasil ungkap kasus ini seluruh barang bukti jika di totalkan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 773.778 orang.
" Seluruh barang bukti tentunya telah dimusnahkan, dengan mengahadirkan berbagai instansi terkait lainnya menjadi saksi bersama-sama kita musnahkan. " Ucap Ramadhan
Dikatakan Karo Penmas bahwa pelaksanaan pemusnahan seluruh barang bukti narkoba ini sebagai wujud transparansi Polri dalam penanganan barang bukti kasus narkoba.