Rabu, 27 September 2023

Akhirnya DPO Penyimpangan Dana BUMDes Ditangkap Dari Persembunyiannya

- Jumat, 2 Juni 2023 | 08:06 WIB
Akhirnya DPO Penyimpangan Dana BUMDes Ditangkap Dari Persembunyiannya
Akhirnya DPO Penyimpangan Dana BUMDes Ditangkap Dari Persembunyiannya

Gemalantang.com - Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila telah menjadi momentum keberhasilan memburu buronan bagi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama- sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batang Hari dan Cabjari Tembesi kali ini berhasil mengeksekusi daftar pencarian orang DPO bernama Muhammad Atiq

Tim Tabur menangkap DPO Muhammad Atiq ditangkap dari persembunyiannya di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB , (1/6/2023) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes.

Berdasarakan informasi Muhammad Atiq merupakan DPO dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya bersama tahun 2018 dan diputus pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.



Saat diamankan DPO korupsi dana BUMDes M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Klass II Muara Bulian.

Sebagaimana diketahui jika terpidana dugaan kasus korupsi penyimpangan dana BUMDes M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp 262 juta namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya, malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.

Kajari Batang Hari M Zubair (1/6/2023) menjelaskan jika DPO telah ditangkap malam ini dan rencananya akan langsung di eksekusi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Muara Bulian

"Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan inabsentia, Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batang Hari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 WIB" jelas M Zubair, Kajari Batang Hari yang didampingi Kasi Intel Aulia Rahman. (RYD)

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X