Gemalantang.com - Kembali Satres Narkoba Polres Batang Hari ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Batang Hari.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Deri Eki Wicaksono dalam keterangan press rilisnya menjelaskan, Senin (29/5/2023) berhasil membekuk Alfen (48) bin Abdullah beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.
Kejadian penangkapan tersangka narkoba pada, Senin (22/5/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tepatnya di RT 20 Desa Mersam.
Sementara tersangka ( Alfen) RT 10 Desa Kembang Tanjung , Kecamatan Mersam, Batang Hari.
Selain mengamankan pelaku tim Satres Narkoba Polres Batang Hari menemukan barang bukti 14 buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening transparan ukuran kecil.
Selain juga mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong ,2 (dua) buah plastik bening kosong ,1 (satu) buah kotak rokok surya ,1 (satu) buah celana panjang merk sider warna abu- abu dengan berat barang bukti jenis shabu berjumlah seberat 2,45 bruto.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya peredaran sabu di desa Mrsam. Usai mendapatkan informasi tersebut tim anggota opsnal Satres Narkoba langsung menuju lokasi," ungkap Deri Eki Wicaksono.
Ia juga menyebutkan, sesampainya di lokasi tiim opsnal Satres Narkoba Polres Batang Hari langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.
Pada saat penggeladahan temukan 14 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok surya yang ada di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Usai itu pelaku serta barang bukti langsung digeladang ke Mapolres Batang Hari untuk tindakan lebih lanjut
Adapun pasal yang disangka kepada pelaku Alfen (48) warga kecamatan mersam kabupaten Batang Hari tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementra itu saat satu diantara rekan media dari televisi ingin mengkonfrmasi wawancara secara visualkepada Kasat Narkoba Polres Batanghari melalui pesan singkat terkait ungkap kasus narkoba.
Tapi Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Eki Wicaksono tidak ingin kasus penangkapan tersebut di publis melalui televisi dengan alasan tangkapan yang kecil, dan barang bukti yang dinilainya tidak relevan untuk di publikasi visual.
" Maaf pak untuk wawancara visual sementara belum bisa saya lakukan karena terkait dengan barang bukti yang jumlahnya sedikit, nanti saya kabari bila ada tangkapan dengan jumlah barang bukti yang banyak," sebut iptu Deri oki melalui pesan WhatsApp