Gemalantang.com - Diduga melakukan penyelewengan alokasi dana desa ( ADD ) , mantan Kepala Desa ( Kades ) Tanjung Banana, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Timur, Bambang Purwanto diringkus oleh tim Kajari Tanjab Barat.
Adapun penyelewengan ADD ini dilakukan oleh oknum mantan Kades Bambang Purwanto sejak tahun2018 hingga tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
Adapun uang ADD tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, gaji perangkat desa, kesehatan dan lain habis diselewengkan mantan Kades tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, saat tersangka mantan Kades Bambang Purwanto yang melakukan penyelewengan ADD ditahan di Mapolres Tanjab Timur.
" Kita titipkan di Mapolres Tanjab Barat, dan ditahan selama 20 hari kedepannya," ungkap Lexy Fatharani, Selesa ( 7/3/2023).
Yang lakukan mantan Kades Bambang Purwanto mengunakan ADD tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegitan fisik.
" Pelaksanaan pekreja fiktif, serta volume dan spesifikasi pembangunan," kata Lexy.
Atas perbuatan penyelewengan ADD ini, tersangka di sangkakan primer pasal 2 ayah 1 subsider pasal 3 undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Tersangka terancam paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar," kata Lexy.