Gemalantang.com - Tidak menunggu lama, Satreskrim Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah jalan lintas Jambi Palembang.
Kapolsek Sungai Gelam Iptu R.Deddy Wardana Gaos didampingi Kasi PIDM IPTU Sazeli, Kanitreskrim Ipda Irmansyah mengatakan, awal Tahun Baru 2023 di bulan Januari pihaknya ktelah melakukan pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Sungai Gelam.
Lebih lanjut menjelaskan, Erwin yang merupakan korban membuat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah orang tuanya di RT 12, Desa. Kebon IX, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya sepeda motor HONDA CB 150 R warna hitam merah dengan plat Nomor Polisi BH 4009 ZW hilang. Padahal korban telah mengunci kendaraannya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam,dugaan kuat pencurian mengarah ke salah satu karyawan yang berkerja di tempat orang tuanya.
Dari hasil rekaman CCTV juga merekam pelaku GP (28) melakukan pencurian dengan sendiri
"Selain sepeda motor pelaku juga mengambil handphone juga milik temannya " katanya.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Irmansyah bersama personil,dan mendapatkan pelaku dijalan lintas Provinsi Palembang.
Reskrim juga berkordinasi bersama Polsek Talang kelapa Palembang untuk melakukan razia dijalan lintas Jambi-Palembang. Setelah dilakukan razia akhirnya lelaku bersama kendaraan sepeda motor yang dibawanya berhasil di amankan.
Atas perbuatqn pelaku GP (28) korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000., (Tiga puluh juta rupiah).
" Tersangka sendiri kita sangkakan pasal 363 KUHPidana tindak pindana pencurian dengan pemberatan."ungkap Iptu R.Deddy