Gemalantang.com- Berdasarkan laporan dari warga, seorang emak-emak ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin.
Julia (37) warga Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Julia yang kerap membuat keresahan masyarakat, karena melakukan transaksi narkoba di rumah miliknya.
Apapun sebelum melakukan penangkapan, warga melakukan pengintaian. Setelah waktunya pas, warga pun langsung melaporkan ke polisi.
Saat ditangkap, Julia hanya bisa pasrah. Julia kemudian dibawa ke Mapolres Merangin bersama barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, mengakui adanya penangkapan seorang perempuan penjual sabu.
"Pelaku seorang ibu rumah tangga. Dia kami amankan bersama barang bukti Senin sore, 21 November lalu,” ungkap Simsal.
Simsal menyebutkan, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku masih kami periksa,” kata Simsal, Rabu (23/11/2022).
Simsal menegaskan, dalam memberantas narkoba, dia tidak segan-segan menangkap para pemainnya. Tidak pandang bulu.
Akibat perbuatannya, Julia dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Julia terancam hukuman 20 tahun penjara.