Gemalantang.com - Puluhan advokat atau lebih dikenal pengacara ternama yang ada di Jambi terlihat menyambangi Mapolda Jambi hari ini, Jum'at (18/11/2022) siang.
Kedatangan puluhan advokat itu untuk membuat laporan terhadap aksi arogan salah satu oknum Jaksa kepada rekan satu profesi mereka di Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini merupakan buntut ketegangan yang terjadi pada saat pelaksanaan eksekusi terpidana Andy Veryanto setelah persidangan Peninjauan Kembali (PK) pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Tim Advokasi yang ada di Jambi merasa tersinggung melihat rekan satu profesi mereka diperlakukan seperti pelaku tindak pidana.
"Hari ini kita membuat pengaduan di Polda Jambi terkait apa yang terjadi kepada rekan sejawat kita pada saat melakukan pendampingan kliennya. Dua rekan kita itu di intimidasi dan juga diancam oleh salah satu oknum Jaksa itu menunjukan senjatanya mengarahkan ke rekan sejawat kita" ujar Zainal Abidin, Tim Advokasi Pendamping Akurdianto CS di Mapolda Jambi.
"Untuk pengaduan kita unsur pengancaman ya, yang dimana nanti diproses, dikembangkan oleh pihak Polda Jambi" timpal Zainal.
Sementara itu Zainal menyebutkan bahwa klien dari Akurdianto CS yakni Andy Veryanto telah di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas ll A Jambi.
Zainal menilai setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung tidak ada perintah bagi klien rekan sejawat kita untuk dilakukan penahanan.
"Jadi proses itu setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung tidak ada mengatakan si terdakwa (Andy,red) ini di tahan di rumah tahanan. Untuk di tahan dan di eksekusi tidak ada" kata Zainal.
Sementara itu Zainal Abidin menyikapi pernyataan bahwa Andy Veryanto yang ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Dia menilai seharusnya jika klien dari Akurdianto CS itu merupakan seorang DPO seharusnya diumumkan secara terbuka.
"Itu hak teman-teman Kejaksaan mengatakan itu DPO atau tidaknya. Kalau DPO-kan di umumkan, di ekspose secara terbuka bahwa dia (Andy Veryanto,red) adalah DPO Kejaksaan" beber Zainal.
Diketahui Andy Veryanto ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2022 lalu. Diberitakan sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengklaim bahwa tindakan Jaksa sudah sesuai prosedur.
"Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur karena adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan" imbuh Lexy, Rabu (16/11/2022) lusa kemarin.(Ade)