GEMALANTANG.COM - Berdasarkan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari.
BNN Kabupaten Batanghari berhasil menangkap satu pengedar sabu atas nama WN.
" Saudara WN ini sudah kita TO dan sudah cukup meresakan di Desa Ture, Kecamatan Pemayung. Kita langsung lakukan pengamanan di RT 08 Desa Ture. Kita langsung ke rumah WN," ujar Kepala BNK Batanghari, AKBP Zuhairi, Selasa (8/11/2022).
Setelah penangkapan, pihak BNN Batanghari melakukan pengeledahan. Dan berhasil mengamankan handphone dan juga uang hasil dari transaksi.
" Hasil dari transaksi kita juga amankan uang sebesar Rp 2 juta. Dari hasil sarana komunikasi, bahwa yang bersangkutan benar-benar pengedar," jelasnya.
Adapun untuk WN dijerat dengan pasal pengedar.
" Pasal pengedar, kita pasalkan 114 dan 112 ayat satu dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. Dan untuk pasal bagi pemakai kita pasalkan 114, 112, 127 dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun kurungan," bebernya.