Gemalantang.com - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial NP (19) diperkosa oleh pria berinisial J (51). Aksi tersebut dilakukan di rumah nenek korban, Kabupaten Sarolangun.
Aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan berulang kali.
"Korban awalnya menolak dan memberontak, namun tersangka tetap berusaha dengan mengancam korbannya hingga akhirnya korban diperkosa. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka bahkan berulang kali kepada korban," Ungkap AKBP Anggun Cahyono pada Rabu, (2/11/2022).
Pemerkosaan tersebut dilakukan J saat korban NP berada di rumah neneknya yang juga penyandang disabilitas. Ketika itu korban NP ditarik paksa tersangka untuk kekamar bersamanya, saat itu tersangka langsung memperkosa korban dengan tindakan pengancaman.
"Jadi pemerkosaan itu terungkap setelah korbannya ini mengaku mengalami kesakitan pada perutnya. Ketika itu keluarganya pun bertanya penyebab sakitnya itu." Kata Anggun.
Tim Opsnal dan tim PPA bersama Kanit Reskrim langsung bergerak menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan.
Atas perilakunya J kini harus mendekam di jeruji besi. Dia juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan ancaman penjara 12 tahun.