Dengan pembatasan lokasi pengisian BBM ini, Noviardi menilai pemerintah Kota Jambi tengah berupaya menciptakan keteraturan dan mengurangi gangguan terhadap mobilitas masyarakat.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Dinilai Bongkar Kesepakatan soal Penolakan Stockpile PT SAS
"Kebijakan ini juga memiliki aspek positif dari sisi pengawasan distribusi bahan bakar. Dengan memusatkan pengisian solar di SPBU tertentu, kontrol terhadap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih mudah." jelasnya.
Pengamat ternama itu juga beranggapan bahwa dengan kebijakan ini pemerintah bisa memastikan bahwa solar benar-benar digunakan untuk kendaraan yang berhak, bukan diselewengkan atau ditimbun.
Selain itu, aparat keamanan dan instansi terkait dapat lebih fokus melakukan pengawasan, sehingga potensi pelanggaran bisa ditekan.
Baca Juga: Ini Pesan Maulana Pasca Kebakaran Hebat Melanda Solok Sipin
Namun demikian, di balik niat baik Walikota Maulana itu, Noviardi Ferzi mengingatkan terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi oleh pemerintah.
"Pembatasan pengisian hanya di tujuh SPBU berpotensi menimbulkan kepadatan baru di titik-titik yang ditunjuk jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan manajemen antrean yang baik. Para sopir truk juga bisa terdampak karena harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengisi bahan bakar, yang berarti tambahan waktu dan biaya operasional." imbuhnya.
Dari sisi penegakan aturan, dibutuhkan koordinasi lintas instansi agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif. Ia mengatakan tanpa pengawasan ketat, masih mungkin terjadi pelanggaran di lapangan, misalnya truk yang tetap mengisi di SPBU non-penunjukan.
"Karena itu, peraturan perlu dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha dan sopir truk, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan berkelanjutan." katanya.
Baca Juga: Telisik Insiden Truk Terjun dari Jembatan Tol Tangerang-Merak
Kebijakan ini juga bisa menjadi langkah awal yang baik menuju penataan transportasi dan distribusi energi yang lebih tertib di Kota Jambi.
Namun keberhasilan, kata Noviardi, akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha transportasi, serta pihak SPBU itu sendiri.
"Jika dijalankan dengan konsisten dan berbasis data, kebijakan ini tidak hanya menertibkan lalu lintas, tetapi juga memperkuat tata kelola energi di tingkat daerah." pungkasnya.