Hamdan berpendapat, gugatan itu keliru karena tidak ada perjanjian yang pernah disepakati kedua pihak.
“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, dasar gugatan tersebut mengarah pada putusan lama Mahkamah Agung yang sudah dijalankan, yaitu Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011.
Baca Juga: BGN Pastikan Rp71 Triliun Habis di Akhir 2025
Langkah ini dinilainya sebagai upaya memunculkan sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat.
Hitung-hitungan Royalti
Di lain pihak, sebelumya Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto menegaskan tagihan sebesar 45 juta dolar AS sudah melalui perhitungan yang hati-hati.
“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kharis menjelaskan, nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco selama periode 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Bos Danantara Yakin Target Ekonomi 8 Persen Tercapai
Menanti Putusan Pengadilan
Hingga kini, majelis hakim akan melanjutkan sidang untuk mendalami argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Persoalan lahan Hotel Sultan menjadi bagian dari sengketa panjang antara pemerintah dan pihak swasta yang belum menemukan titik temu.
Hal itu membuat sebagian publik masih menunggu keputusan pengadilan yang akan menentukan arah akhir dari polemik tersebut.
Artikel Terkait
Penemuan Mayat Di Hotel Mewah, PM Thailand Sebut FBI Menuju Bangkok
Ratusan Tamu Di Evakuasi Setelah Helikopter Tabrak Atap Hotel
Pengakuan Walikota Bekasi Usia Ketahuan 'Nginap' di Hotel saat Banjir
Heboh! Jemaah Haji Indonesia Merokok di Kamar Hotel Picu Alarm Kebakaran
Malam Ini 100 Pasangan Diberi Kamar Hotel Gratis
4 Hotel Ini Disegel Kementerian Lingkungan Hidup Gegara Dugaan Limbah
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Mencekam, Macan Tutul Kesasar Masuk ke Kamar Hotel