Minggu, 21 Desember 2025

4 Hotel Ini Disegel Kementerian Lingkungan Hidup Gegara Dugaan Limbah

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 09:03 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan. (Instagram/kemenlh_bplh)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan. (Instagram/kemenlh_bplh)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung. 

Tindakan tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu 9 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.

Baca Juga: Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung Oktober-November

"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Minggu 10 Agustus 2025.

"Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung," imbuhnya.  

Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: Prabowo Lantik Sejumlah Panglima Kodam hingga Komandan Brigade

Pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran yaitu tidak ada dokumen persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. 

Selain itu, ditemukan praktik pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, serta terjadinya overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Ciliwung.

"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung,” tegas Hanif.

Baca Juga: Marciano: Olahraga Mampu Antarkan RI ke Tempat Istimewa di Dunia

Di sisi lain, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat. 

"Hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan," tegas Rizal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X