Rizal menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Selain itu, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan.
Baca Juga: Era Digital Mengubah Cara Orang Menabung Emas
Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus tersebut secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Marciano: Olahraga Mampu Antarkan RI ke Tempat Istimewa di Dunia
Heboh, Struk Makan Pelanggan Diduga Kena Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu
Era Digital Mengubah Cara Orang Menabung Emas
Pemilik Akun Minta Maaf usai Struk Makan Kena Biaya Royalti Viral
Prabowo Lantik Sejumlah Panglima Kodam hingga Komandan Brigade
Prabowo: Indonesia Harus Punya Pertahanan Sangat Kuat
Dampak Tarif Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti
Heboh! Inovasi Rasa Es Krim Unik dari Lavender hingga Ikan Teri
Filosofi Avicenna: Kejernihan Jiwa Bagian dari Menjaga Kecerdasan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung Oktober-November