Senin, 22 Desember 2025

Maulana Berlakukan Jam Malam Anak, Pengamat: Arah Moral

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Pengamat Ekonomi dan Sosial, Dr. Noviardi Ferzi. (Ist)
Pengamat Ekonomi dan Sosial, Dr. Noviardi Ferzi. (Ist)

GEMA LANTANG, KOTA JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah berani dengan memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Aturan yang diklaim untuk melindungi generasi muda Kota Jambi dari hal-hal yang tidak diinginkan itu berlaku mulai besok malam.

Mereka dilarang keluar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan didampingi orang tua atau wali.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari aktivitas negatif seperti balapan liar, pergaulan bebas, hingga tindak kriminal.

Baca Juga: ‎Polemik PPTB Jambi Menggerus Kepercayaan Pengusaha Batubara

Menurut pengamat ekonomi dan sosial, Dr. Noviardi Ferzi, kebijakan ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai memperhatikan dimensi sosial dari pembangunan.

Tidak hanya fokus pada aspek infrastruktur dan ekonomi semata. Ia menilai, pembatasan jam malam bisa menjadi langkah positif jika dijalankan secara edukatif dan partisipatif, bukan sekadar pendekatan hukum.

“Kita harus memahami kebijakan ini bukan semata soal larangan, tapi soal kepedulian. Pemerintah mencoba memulihkan fungsi sosial keluarga dan lingkungan, agar anak-anak kita tidak kehilangan arah di tengah gempuran budaya malam dan media sosial,” kata Noviardi Ferzi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga: KTT Perdamaian Gaza: dari Diplomasi hingga Harapan Baru di Timur Tengah

Namun, ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan individu.

Menurutnya, kebijakan seperti ini berisiko menimbulkan resistensi jika tidak diikuti dengan sosialisasi dan pemahaman publik yang matang.

“Anak-anak butuh ruang bermain, ruang berekspresi. Kalau pemerintah hanya menutup ruang malam tanpa membuka ruang siang yang sehat, maka ini hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” tambahnya.

Baca Juga: ‎Daftar Lengkap Mutasi Korps Adhyaksa Jambi oleh Jaksa Agung

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X