Senin, 22 Desember 2025

Penangan Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Lamban, Firmansyah: Lebih Baik SP3 Saja!

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:32 WIB
Ketua DPC Permahi Kota Lubuklinggau Firmansyah Ababil (Ist)
Ketua DPC Permahi Kota Lubuklinggau Firmansyah Ababil (Ist)

GEMA LANTANG, LUBUKLINGGAU – Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau, Firmansyah Ababil, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan yang hingga kini belum menemukan titik terang. 

Menurutnya, sudah lebih dari dua bulan kasus yang dilaporkan oleh perempuan berinisial CJ dengan Nomor laporan STTLP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESLUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, itu berjalan tanpa adanya perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian.

“Kami minta Polres Lubuklinggau jangan main-main dengan kasus ini. Dua bulan lebih mandek, apa kerja penyidik selama ini? Jangan sampai ada kesan kasus ini sengaja dipetieskan,” tegas Firmansyah dalam pernyataannya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga: Menpan-RB: Indonesia Puncak Bonus Demografi tapi Produktivitas Belum Optimal

Ia menilai, keterlambatan penyelidikan kasus ini menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Apalagi perkara pencabulan menyangkut harkat dan martabat korban yang harus segera mendapatkan keadilan. 

“Kasus ini menyangkut kemanusiaan. Kalau Polres tidak serius, berarti mereka tidak berpihak pada korban,” katanya dengan nada keras.

Firmansyah memastikan, Permahi tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kalau memang tidak ada perkembangan, lebih baik Polres terbuka saja. Silakan terbitkan SP3, biar publik tahu jelas duduk persoalannya. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.

Baca Juga: Mentan Klaim Harga Beras Turun di 32 Provinsi

Menurutnya, sikap transparan justru akan mengembalikan kepercayaan publik. Sebaliknya, membiarkan kasus berlarut-larut hanya akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. 

“Kalau aparat tidak bisa menegakkan hukum secara adil, masyarakat berhak curiga ada intervensi atau permainan di balik kasus ini,” tambahnya.

Firmansyah juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kepolisian berkewajiban memberikan kepastian hukum atas setiap laporan.

Baca Juga: Gegara Demo, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X